Rabu, 26 Mei 2010

TIFATUL : FACEBOOK DITUTUP ???

 Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring menyatakan segera menyurati perusahaan pengelola Facebook. Pemerintah, melalui otoritasnya akan berupaya agar pihak yang menyelenggarakan lomba menggambar kartun Nabi Muhammad tersebut menghentikan aktivitasnya. "Kami akan segera menyurati pengelola Facebook itu karena (sumber situs, Red) ini ada di luar negeri," kata Tifatul kepada berbagai media.
     
Ia mengatakan, pemerintah tidak dapat menutup jejaring sosial grup itu karena mengakibatkan tertutupnya seluruh kanal untuk situs Facebook di seluruh wilayah Tanah Air. Hal itu belajar dari pengalaman sebelumnya ketika pemerintah pernah menempuh kebijakan atau prosedur penutupan situs yang ternyata berakibat pada ditutup seluruh laman itu. "Yang terpenting saat ini adalah kesadaran kita untuk menghadapi persoalan itu, kalau tanpa kesadaran meskipun nanti ini ditutup besok bisa muncul yang serupa lagi," kata Tifatul.
     
Petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berpendapat bahwa keberadaan akun facebook tentang lomba kartun Nabi Muhammad adalah provokasi terhadap kerukunan beragama, khususnya di Indonesia. Karena itu, dia mengimbau semua pihak tidak terpancing dengan ini. "Kita cooling down saja kalau ada hal-hal begini," katanya.
     
Pemerintah, lanjutnya, akan kembali memperhatikan usulan kelompok masyarakat tertentu yang meminta pembatasan terhadap konten negatif di internet. Terutama yang memuat unsur penghinaan terhadap SARA, pornografi, judi, kekerasan, dan penipuan. Ia menegaskan, hal-hal seperti itulah yang ingin diminimalisasi RPM Konten. "Melalui kesempatan ini saya meminta masyarakat menggunakan facebook untuk hal-hal positif,"pungkasnya

Sebagai tindak lanjutnya, Kemenkominfo berencana mengundang ISP (Internet service provider) dan APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) untuk mendiskusikan soal pemblokiran akses tersebut.

"Jika sudah disepakati, kami akan melayangkan surat kepada administrator Facebook untuk memblokir akses laman tersebut dari Indonesia," tutur Gatot.

Adapun alasan utama Kemenkominfo memblokir akses terhadap laman pada Facebook, selain bertentangan dengan agama Islam dan mudah menimbulkan reaksi konfrontatif, kontennya sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air.

"Pertama, bertentangan dengan Pasal 21 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menyebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum," papar Gatot.

Demikian pula UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang disebut pada Pasal 28 ayat (2), bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

"Kedua ketentuan ini memungkinkan Kemenkominfo untuk mengambil tindakan tegas terhadap administrator penyedia layanan Facebook, meskipun sejauh ini masih sebatas menyampaikan surat keberatan atas pemuatan situs forum tersebut dan sangat berharap agar segera dapat dipertimbangkan untuk dihilangkan dari Facebook," tukas Gatot.

Upayanya untuk mengirimkan surat keprihatinan tersebut, diakui Gatot, bukan bermaksud untuk melakukan blokir secara sepihak, karena sifatnya hanya himbauan. Tetapi, minimal menunjukkan, bahwa ada langkah konkret cepat yang harus dilakukan.

"Intinya, kami hanya mau URL-nya saja yang ditutup. Karena, bagaimanapun, kami menilai Facebook lebih banyak manfaatnya ketimbang mudharatnya," pungkasnya.