Jumat, 17 September 2010

Presiden Perlu Pertimbangkan Nama dari Luar Kejaksaan

Presiden Perlu Pertimbangkan Nama dari Luar Kejaksaan

Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, Presiden perlu mempetimbangkan sosok-sosok dari luar Kejaksaan, sebagai calon pengganti Jaksa Agung Hendarman Supandji. Terutama adalah sosok yang berani untuk memberantas korupsi. "Presiden perlu mempetimbangkan nama-nama di luar yang sudah diusulkan oleh Jaksa Agung. Terutama adalah nama-nama yang bisa menjadi panglima untuk melakukan pemberantasan korupsi," kata Pramono, di Gedung DPR.
Seperti diketahui, Jaksa Agung Hendarman Supandji telah mengajukan delapan nama calon penggantinya. Kedelapan nama tersebut berasal dari internal Kejaksaan. Mereka adalah, Wakil Jaksa Agung (Waja) Darmono, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Muhammad Amari, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy, Jaksa Agung Muda Perdata dan tata Usaha Negara (Jamdatun) Kamal Sofyan Nasution, Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Edwin P Situmorang, Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Iskamto, dan Koordinator Staf Ahli Jaksa Agung Zulkarnaen.
Pramono berharap, jika Jaksa Agung baru yang terpilih nantinya berani untuk memberantas korupsi, maka kinerja Kejaksaan dapat mengimbangi performa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam memberantas korupsi. "Sebab banyak hal sekarang ini, etika itu menyangkut soal pemberantasan korupsi," ujarnya.
Terpisah, Anggota Komisi III dari fraksi Partai Hanura Syarifuddin Sudding berharap, agar ada calon dari luar yang memiliki keberanian dalam menuntaskan kasus korupsi. Selain itu, diharapkan juga dapat memperbaiki internal Kejaksaan. "Sebenarnya tidak masalah apakah calon dari dalam atau luar. Tapi  kalau ada, sebaiknya sosok yang berani," ujarnya.
Dia juga tidak mengelak dengan adanya anggapan bahwa Jaksa Agung yang berasal dari dalam akan sulit untuk melakukan reformasi di internal lembaga itu. Sebab bukan tidak mungkin, akan terkontaminasi dengan konflik-konflik yang telah ada sebelumnya. "Kejagung harus benar-benar serius dalam melakukan pemberantasan korupsi dan tidak menjadi alat kepentingan pemerintah," ujar Sudding.