Selasa, 21 Desember 2010

Remunerasi Polri

Remunerasi Polri akan menjadi pekerjaan rumah yang luar biasa berat bagi Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Pekerjaan itu adalah mendongkrak kembali kepercayaan publik terhadap kepolisian yang mulai luntur. Kesejahteraan gaji polisi di Indonesia relatif paling rendah dibandingkan negara tetangga.Karenanya, remunerasi akan tetap dilaksanakan sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2010 tentang Tunjangan Kerja Pegawai di lingkungan Kepolisian. DPR sudah menyetujui untuk memberikan remunerasi mulai Januari 2011 sebesar Rp 1,9 triliun.


Remunerasi, diharapkan dapat meningkatkan performa kerja anggota kepolisian, khususnya dalam melayani masyarakat. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, harus mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan pemberian remunerasi ini. "Menteri PAN dan RB harus mengadakan evaluasi yang sistematis dan tidak parsial,

Jika berdasarkan evaluasi ternyata pemberian remunerasi tidak meningkatkan kinerja Kepolisian, maka DPR akan mengkajinya. Namun, kata Maruarar, penghapusan remunerasi bukan opsi yang akan dipilih. Tentunya ada rewards dan punishment, tapi kita harus manusiawi juga. Kita harus bijaksana,

Sudah Seharusnya Remunerasi hanya layak diberikan kepada anggota kepolisian yang memenuhi dua kriteria. Pertama, anggota kepolisian yang berprestasi, seperti halnya yang sudah diberlakukan di Badan Kebijakan Fiskal dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kedua, remunerasi hanya diberikan kepada anggota kepolisian yang berada di level bawah. Artinya, polisi yang punya pangkat rendah dan daya veli ekonomi rendah,