Rabu, 19 Januari 2011

Sidang Putusan Gayus Tanpa Istri

Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, harus menghadapi vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011), tanpa didampingi istrinya, Milana Anggraeni.

Sebelum pembacaan vonis majelis hakim yang diketuai Albertina Ho, Gayus mengaku meminta agar Milana tidak hadir di persidangan. "Saya suruh di rumah aja," katanya di ruang tahanan yang terletak di belakang gedung PN Jaksel.

Kepada puluhan wartawan, Gayus hanya menyatakan dirinya siap mendengarkan putusan. Dia tidak bersedia berkomentar terkait kasus yang menimpanya. Pria yang mengenakan batik lengan pendek warna cokelat itu berjanji akan berbicara banyak seusai sidang. "Nanti setelah vonis," kata dia singkat.


Seperti diberitakan, Gayus akan mendengar vonis terkait empat perkara yang menjeratnya. JPU menuntut Gayus dengan hukuman 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Menurut JPU, Gayus terbukti melakukan empat perkara.

Pertama, Gayus terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal bersama-sama Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Napitupulu.

Kedua, Gayus terbukti menyuap Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini, dua penyidik Bareskrim Polri saat proses penyidikan tahun 2009.

Ketiga, Gayus terbukti menyuap Muhtadi Asnun, ketua mejelis hakim yang menyidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Tanggerang.

Keempat, Gayus terbukti memberikan keterangan palsu dihadapan penyidik terkait asal usul uang Rp 28 miliar di rekening Bank BCA dan Bank Panin. Rekening itu diblokir penyidik lantaran diduga hasil tindak pidana selama bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.