Jumat, 04 Februari 2011

PLN Tetap Bersikukuh Jalankan Chaping 10 %



PT PLN (persero) tetap bersikukuh menjalankan keputusan pencabutan pembatasan (capping) 18% tarif listrik untuk pelanggan industri. Hal itu dilakukan karena hingga kini belum ada keputusan pemerintah yang melarang pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Sepanjang tidak ada perintah dari pemerintah untuk pembatalan kebijakan, sebagai operator PLN akan menjalankan aturan yang dilindungi oleh dasar hukum yang kuat yakni Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7/2010," ujar Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun kepada Media Indonesia, Kamis (3/2).


Menurutnya, hingga kini tidak ada pemberitahuan ataupun perintah dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menunda atau membatalkan keputusan pencabutan capping. "Sejak diterapkan kebijakan pencabutan capping belum ada perintah atau keputusan pemerintah untuk mencabutnya. Karena aturan yang diterapkan PLN tersebut sesungguhnya merupakan realisasi dari Permen ESDM itu," ujarnya.

Karena itu, imbuhnya keputusan untuk mengijinkan atau menolak kebijakan PLN tersebut bisa dituangkan dalam bentuk tertulis baik berupa revisi maupun peraturan pengganti lainnya. "Kami menunggu apapun keputusan pemerintah. PLN akan menjalankan aturan yang ditetapkan pemerintah secara tertulis. Kalau hanya pernyataan lisan tentu kami tidak bisa tindaklanjuti,"kata Benny.

Namun bila pemerintah memang memutuskan untuk membatalkan keputusan PLN tersebut, segala konsekwensi dari keputusan tersebut harus pula diperhitungkan. "Penghapusan capping itu untuk mencegah PLN merugi secara operasional dan menutupi kekurangan subsidi serta menerapkan azas keadilan untuk semua pelanggan industri dan bisnis," pungkasnya