![]() |
| Komosi Pemilihan Umum |
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo 2012-2017 diselenggarakan bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo, pada tanggal16 November 2011. Hal tersebut sesuai dengan keputusan KPU provinsi Gorontalo dengan Nomor 01/Kpts/Pilgub/KPU-Prov-027/2011, tentang tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Provinsi Gorontalo 2012-2017.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Salahudin Pakaya S.Ag, MH mengatakan, MoU hibah anggaran Pemilukada yang sudah ditandatangani bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo sebesar Rp 53 miliar. “MoU untuk putaran pertama dan putaran kedua ditandatangani pada 8 Maret lalu. Gubernur Gorontalo akan mengakhiri jabatan pada 16 Januari 2012. Direncanakan, hari pemungutan suara ditarik 60 hari sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah,” ,” ujar Salahudin
Salahuddin meminta kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan turut serta dalam pengawasan, menurutnya pemilihan Gubernur gorontalo 2012-2017 ini akan rawan penyelewengan. Menurut Salahudin, pada pemilu legislatif di Gorontalo tahun 2009, terjadi dua kasus penyelewengan jumlah suara kandidat. Penyelewengan terjadi saat pelimpahan kotak suara dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Kondisi geografis di Gorontalo, khususnya dari tingkat desa ke kecamatan, masih relatif sepi dari permukiman. Sangat rawan terjadi manipulasi di tengah jalan,” kata Salahudin.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo Bidang Divisi Hubungan Antarlembaga, Pengolahan Data dan Informasi, Verrianto Madjowa, mengatakan, di Gorontalo pernah terjadi dua kasus penyelewengan jumlah suara. Dua kasus itu adalah pemilu legislatif Kota Gorontalo dan pemilu legislatif Provinsi Gorontalo tahun 2009. Salah satu kandidat saat itu memanipulasi jumlah suara.
“Dalam proses pelimpahan kotak suara dari PPS ke PPK, jumlah suara dimanipulasi. Kandidat tersebut mengambil jumlah suara kandidat yang lain dalam satu partai yang sama dengan cara mengubah surat berita acara,” ungkap Verrianto.
Oleh karena itu, menurut Verrianto, tugas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Gorontalo cukup berat. Mereka harus mengawasi dengan ketat seluruh tahapan tersebut untuk mencegah kecurangan. Pengawasan ketat dilakukan termasuk saat pelimpahan kotak suara dan berita acara dari PPS ke PPK
