Pasca bentrok kemarin, kembali Warga TNGL tolak relokasi yang dilakukan pemerintah terhadap mereka. Suyatno, Kelompok Tani Eks Pengungsi Aceh dan Petani Langkat, menambahkan, mereka tidak mau direlokasi dan bertekad tetap mendiami lahan tersebut. “Kami tidak mau direlokasi dari lahan pertanian di Sei Minyak, Damar Hitam dan Barak Induk Kecamatan Besitang dan Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Karena lahan yang kami diami 11 tahun bukan milik TNGL, namun lahan negara bekas Hak Pengelolaan Hutan (HPH).
Ini berdasarkan keputusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Stabat dan Pengadilan Tinggi (PT) Sumut dalam sidang gugatan Perdata tahun 2007 dan 2008,” ujarnya, didampingi Sayed Zainal K, Direktur Ekskutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari Aceh/Langkat, Senin (27/6).
Ia menyebutkan, sesuai Keputusan Menteri Pertanian pada 6 Maret 1980 dengan No 811/Kpts/UM/III/1980, lahan yang mereka diami sebelumnya merupakan lahan HPH atas PT Raja Garuda Mas (RGM) dengan luas 30.000 hektar. PT RGM mengambil kayu untuk dibuat kayu lapis dan lainnya yang diolah di pabriknya di Besitang. Lokasi HPH ini di Desa Sekoci Kecamatan Besitang.
Sedangkan HPH atas nama Rimba Makmur mendirikan panglong sawmill dengan usaha Panglong Gotong Royong yang memiliki lahan HPH 58.864,6 hektar melalui Keputusan Menteri Kehutanan CQ Dinas Kehutanan Langkat No 682/BPP/LKT/1981, yang menyatakan lahan di Sei Minyak merupakan lahan HPH PT Mulia Karya Jaya (MKJ). Dan HPH ini didukung dengan Keputusan Menteri Kehutanan/Pertanian No 277/Kpts-V/1991 tanggal 27 Mei 1991 dengan luas 47 ha.
Karena lahan yang kami diami 11 tahun bukan milik TNGL, namun lahan negara bekas Hak Pengelolaan Hutan (HPH).
Ini berdasarkan keputusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Stabat dan Pengadilan Tinggi (PT) Sumut dalam sidang gugatan Perdata tahun 2007 dan 2008,” ujarnya, didampingi Sayed Zainal K, Direktur Ekskutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari Aceh/Langkat, Senin (27/6).
Ia menyebutkan, sesuai Keputusan Menteri Pertanian pada 6 Maret 1980 dengan No 811/Kpts/UM/III/1980, lahan yang mereka diami sebelumnya merupakan lahan HPH atas PT Raja Garuda Mas (RGM) dengan luas 30.000 hektar. PT RGM mengambil kayu untuk dibuat kayu lapis dan lainnya yang diolah di pabriknya di Besitang. Lokasi HPH ini di Desa Sekoci Kecamatan Besitang.
Sedangkan HPH atas nama Rimba Makmur mendirikan panglong sawmill dengan usaha Panglong Gotong Royong yang memiliki lahan HPH 58.864,6 hektar melalui Keputusan Menteri Kehutanan CQ Dinas Kehutanan Langkat No 682/BPP/LKT/1981, yang menyatakan lahan di Sei Minyak merupakan lahan HPH PT Mulia Karya Jaya (MKJ). Dan HPH ini didukung dengan Keputusan Menteri Kehutanan/Pertanian No 277/Kpts-V/1991 tanggal 27 Mei 1991 dengan luas 47 ha.