Sabtu, 05 Februari 2011

SENIN YLBHI ADUKAN KOMISI III

Pengaduan akan disampaikan kepada BK DPR hari Senin jam 14.00 WIB," ujar Ketua Badan Pengurus YLBHI, Erna Ratnaningsih  pada Sabtu (5/2/2011) siang.

Ditambahkan oleh Syamsul Munir, Kabid Advokasi dan Kampanye Publik YLBHI, pengaduan ditujukan ke BK DPR atas penilaian bahwa tindakan sebagian polisi anggota Komisi III DPR itu merupakan pelanggaran kode etik DPR. Yaitu UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta SK Ketua DPR RI tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

"Tindakan pengusiran itu melanggar etika DPR dalam bekerja dengan lembaga lain," jelas Syamsul melalui telepon.

Alasan bahwa deponeering tidak menghapus stasus tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dalam kasus suap terhadap pimpinan KPK, menurutnya juga terlalu mengada-ada. Sebab di samping DPR tidak berhak melakukan intervensi terhadap wewenang Kejaksaan Agung tersebut, juga dari MA sudah ada putusan yang menyatakan deponeering merupakan langkah hukum final.

"Kita minta agar pihak-pihak yang mengusir Pak Bibit dan Pak Chandra diperiksa sesuai aturan main BK DPR," tegasnya.