Deponeering Prosesna panjang
Kejaksaan Agung diusulkan agar mengambil langkah deponeering menyusul ditolaknya upaya banding atas SKPP kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Lantas apa tanggapan Kejaksaan?
Deponeering dinilai langkah hukum paling gampang untuk menyelesaikan kasus Bibit dan Chandra. Di samping dua opsi lain yakni melimpahkan kasus itu ke pengadilan atau kembali menempuh upaya kasasi.
“Nanti dulu justru deponeering yang paling lama, karena untuk deponeering syaratnya harus dengan persetujuan eksekutif, legisltif, dan yudikatif,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/6/2010).
Dengan kata lain, jika Kejaksaan memutuskan akan menempuh deponeering Kejaksaan harus terlebih dahulu meminta pendapat dari Presiden, Mahkamah Agung (MA) dan DPR. Dan hal itu, menurut Amari, akan memakan waktu yang cukup lama.
Meskipun, Amari juga tidak menyebut bahwa memori kasasi yang paling gampang ditempuh Kejaksaan Agung.
“Belum. Ketiganya masih mungkin. Nanti dipelajari dulu dari berbagai skema, mana yang manfaatnya lebih besar dan mudharatnya yang lebih kecil yang kita ambil,” terangnya