Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa mengatakan, kasus Bibit-Chandra bisa tidak masuk ke pengadilan. Namun, hal itu tergantung dari pihak kejaksaan apakah akan memunculkan deponeering atau mengesampingkan perkara.
"Deponeering itu hak istimewa Kejaksaan yakni kesampingkan perkara. Itu hak yang diatur UU," kata Harifin pada wartawan seusai Salat Jumat di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (4/6/2010).
Harifin mengungkapkan, deponeering adalah hak Kejaksaan untuk mengesampingkan perkara. "Misalnya kalau Kejaksaan punya alasan untuk mengesampingkan perkara tersebut (kasus Bibit-Chandra) karena alasan tertentu," ujarnya.
Harifin mengatakan, jika Kejaksaan melakukan deponeering maka tidak bisa diganggu gugat lagi. "Kalau deponeering, maka deponeering itu tidak bisa digugat ke pengadilan," jelasnya.
Dia menambahkan, jika kasus Bibit dan Chandra di-deponeering, maka status tersangka Bibit dan Chandra otomatis hilang. Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI telah menolak banding jaksa terkait praperadilan yang diajukan anggodo terhadap keluarnya SKPP Bibit-Chandra.
Pengadilan Tinggi DKI meminta kasus Bibit-Chandra dibawa ke Pengadilan