Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menilai surat pernyataan berhenti dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati hanyalah akal-akalan. Sebab, pada prinsipnya anggota KPU tidak bisa mundur atau memberhentikan diri sendiri.
"Kecuali alasannya sakit keras dan dinyatakan tidak mampu bertugas," kata Arif Wibowo, Rabu 23 Juni 2010.
Menurut dia, pernyataan tersebut justru mencerminkan Andi tidak bertanggungjawab. "Itu akal-akalan untuk menghindar dari vonis telah melakukan pelanggaran kode etik yang akan dikeluarkan Dewan Kehormatan," kata politisi PDIP itu.
Menurut Arif, Andi telah melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 31 tahun 2008, tentang kode etik. Sebab itu, Andi harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan sebelum diberhentikan.
Dia berharap Dewan Kehormatan menyelidiki dan mengurai terlebih dahulu pelanggaran yang telah dilakukan Andi Nurpati. Bukan sekedar prosedural karena pengunduran diri tidak dimungkinkan.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi II DPR dari PKS, Agus Purnomo. Menurut dia, Dewan Kehormatan harus terlebih dahulu menyatakan Andi Nurpati telah melanggar kode etik karena berpihak saat menjadi anggota KPU.
"Sehingga tidak lagi memenuhi syarat," katanya.
Menurut dia, pada masa sidang keempat nanti, Komisi II akan mempertanyakan pleno KPU hari ini. "Pleno KPU tidak boleh membuat statemen resmi menerima surat pernyataan berhenti itu. Kalau dilakukan, melanggar hukum," katanya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno mengatakan, preseden anggota KPU loncat ke partai politik akan menjadi catatan khusus dalam revisi UU Penyelenggara Pemilu.
"Akan dibuat pasal yang melarang anggota KPU beralih menjadi pengurus parpol. Ini terkait keinginan kita untuk menjadikan KPU mandiri dan independen," kata politisi PAN itu. Belum lama didaulat menjadi salah satu pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati tersandung kasus. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengendus dugaan pelanggaran kode etik Andi Nurpati.
Bawaslu meminta KPU sesegera mungkin membentuk Dewan Kehormatan (DK KPU) guna memeriksa Andi Nurpati. Desakan ini dipicu kisruh Pilkada Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Calon wakil bupati pasangan nomor 1 Amiruddin Hi Nua meninggal dunia. Almarhum adalah pasangan calon bupati Azis Bestari.