
Hakim akhirnya memutuskan Ariel divonis 3,5 tahun penjara,Senin (31/1/2011), pukul 11.40 WIB, di pengadilan negeri Bandung. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ariel dituntut 5 tahun penjara dengan tuduhan turut membantu penyebaran video pornonya yang diduga dilakukan bersama Luna Maya dan Cut Tari. Kekasih Luna Maya itu didakwa dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP.
Puluhan penggemar Ariel yang kebanyakan perempuan langsung meneteskan air mata saat Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan.Puluhan penggelar Ariel itu berkumpul di halaman PN Bandung. Mereka terlihat membawa spanduk yang bertuliskan 'Kami Ingin Ariel Berkarya Kembali'.
Sementara itu Usai vonis dibacakan, Ariel sempat mengucapkan terima kasih dan tersenyum.
Hakim memberikan waktu 7 hari untuk Ariel mengajukan banding atas vonis tersebut. Selain hukuman penjara, pelantun 'Walau Habis Terang' itu juga didenda sebesar Rp 250 juta.
Namun Ariel tidak menjawab langsung tawaran Singgih. Hanya saja terdengar dari kerabat dan teman-teman Ariel yang berteriak menyarankan Ariel untuk mengajukan banding.
"Banding!" Ariel hanya senyum dengan muka terlihat sembam. Kekasih Luna Maya itu pun berterimakasih.