Sabtu, 29 Januari 2011

Panda Ditetapkan SebagaiTersangka

Panda ditetapkan sebagai tersangka bersama 18 mantan anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 lainnya. KPK menduga 25 politisi yang berasal dari Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PPP menerima suap usai memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Keluarga Panda Nababan sudah menduga resiko terburuk sampai dengan peristiwa penahanan ini. Keluarga pun sudah menduga bahwa Panda satu saat nanti akan dibui. "Dari dulu juga sudah siap, ini resiko karir," kata Riama sebelum besuk.

Miranda sendiri membantah pernah menjanjikan anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 memberikan uang saat dirinya terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

Kemarin, KPK melakukan penangkapan besar-besaran terhadap para tersangka. Di Rutan Salemba sendiri, setidaknya ada enam orang ditahan terkait kasus ini. Mereka adalah Panda Nababan (PDIP), Soewarno (PDIP), Max Moein (PDIP), Baharuddin Aritonang (Golkar), TM Nurlif (Golkar), dan Reza Kamarullah (Golkar)