Gayus Lumbuun, anggota komisi III DPR tak gentar dengan aduan YBHI itu. Gayus sendiri ikut melakukan pengusiran tersebu. Bagus sekali, silahkan saja. Ini eranya demokrasi enggak ada yang melarang," jawab Gayus ketika ditanya seputar rencana pelaporan tersebut Sabtu (5/02/11).
Gayus pun mengaku tak gentar dan bahkan mempersilahkan jika YLBHI mau turut campur dalam politik praktis. "Enggak itukan hak orang. Kalau mereka berpolitik praktis pun juga silahkan. Lakukan apa saja yang menurut mereka benar," ujar politisi asal PDIP ini.
Rencananya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia akan melaporkan anggota DPR yang 'mengusir' wakil ketua kpk Bibit-chandra. Mereka menilai anggota DPR tersebut telah melanggar kode etik DPR. Yaitu UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta SK Ketua DPR RI tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ditanya apakah dirinya merasa melanggar kode etik seperti yang dituduhkan YLBHI, Gayus menjawab, "Memang LBH itu paling benar, enggak pernah salah," jawab Gayus.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah politisi DPR 'mengusir' Bibit-Chandra dalam rapat-rapatnya di DPR. Mereka beragumentasi bahwa status Bibit-Chandra masih tersangka meski deponeering telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung.
Gayus pun mengaku tak gentar dan bahkan mempersilahkan jika YLBHI mau turut campur dalam politik praktis. "Enggak itukan hak orang. Kalau mereka berpolitik praktis pun juga silahkan. Lakukan apa saja yang menurut mereka benar," ujar politisi asal PDIP ini.
Rencananya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia akan melaporkan anggota DPR yang 'mengusir' wakil ketua kpk Bibit-chandra. Mereka menilai anggota DPR tersebut telah melanggar kode etik DPR. Yaitu UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta SK Ketua DPR RI tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ditanya apakah dirinya merasa melanggar kode etik seperti yang dituduhkan YLBHI, Gayus menjawab, "Memang LBH itu paling benar, enggak pernah salah," jawab Gayus.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah politisi DPR 'mengusir' Bibit-Chandra dalam rapat-rapatnya di DPR. Mereka beragumentasi bahwa status Bibit-Chandra masih tersangka meski deponeering telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung.