Sebelumnya, KPK menyerahkan pemeriksaan tiga bekas anggota Fraksi TNI/Polri DPR yang terseret dalam kasus suap dalam pemenangan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, kepada Tentara Nasional Indonesia. Ketiga orang bekas anggota TNI itu adalah R. Sulistiyadi, Suyitno, dan Darsup Yusuf.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, ketiga nama bekas anggota TNI itu sudah muncul bersamaan dengan penyelidikan keterlibatan Udju Djuhaeri, terdakwa kasus suap cek pelawat yang berasal dari Kepolisian. Udju kini sudah divonis bersalah karena dinilai terbukti menerima uang suap senilai Rp 500 juta.
“Karena mereka (tiga orang tersebut) adalah anggota TNI, jadi berkas temuan kami kirim ke Mabes TNI,” kata Johan saat dihubungi hari ini, Sabtu 5 Februari 2011.
Ketiga orang itu sebelumnya duduk di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004. Dari Fraksi TNI/Polri, ada empat orang yang terkait kasus tersebut. Yakni, R. Sulistiyadi, Suyitno, dan Darsup Yusuf dari TNI, serta Udju Djuhaeri dari Kepolisian.
Penyidik KPK, kata Johan, sudah dua kali mengirim surat dan berkas pemeriksaan kepada Markas Besar TNI pada pertengahan 2010 lalu. Namun sampai sekarang, penyidik belum mendapat jawaban dari TNI.
Wakil Ketua KPK, M Jasin mengatakan pihaknya tidak bisa menangani para terduga yang berasal dari TNI. Penyelidikan dan penyidikannya, menurut dia, harus dilakukan langsung oleh TNI, meski terduga sudah pensiun dari dinas tentara.
“Jadi patokannya bukan sekarang saat sudah pensiun. Tapi dia melakukan pelanggarannya saat anggota aktif," ujar Jasin. Atas dasar itu, Markas Besar TNI yang berwenang menangani ketiga orang terduga itu.