Sabtu, 05 Februari 2011

Pengusiran Pimpinan KPK oleh omisi III DPR berbuntut panjang

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) segera melaporkan anggota Komisi III ke Badan Kehormatan (BK) DPR.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pengurus YLBHI Erna Ratnaningsih di Jakarta, Sabtu (5/2). Erna mengatakan ada dua aturan yang telah dilanggar oleh anggota Komisi III. Yakni Pasal 79 huruf h UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Juga Pasal 17 ayat (1) Keputusan DPR Nomor 16/DPR RI/I/2004-2005 tentang Kode Etik DPR RI.

"Kami menilai aturan dan etika DPR telah dilanggar oleh anggota Komisi III. Untuk itulah kita akan ajukan pengaduan ke BK hari Senin (7/2)," tegas Erna.

Erna mengatakan, pengusiran terhadap Bibit dan Chandra merupakan bentuk pelanggaran etika dalam hubungan kerja dengan lembaga lain. Untuk itu YLBHI mengarahkan masalah itu ke BK seabgai lembaga penegak moral dan etik dewan. "Tindakan pengusiran itu melanggar etika DPR dalam bekerja dengan lembaga lain," paparnya.

Erna mengatakan, ada sekitar 20 anggota Komisi III DPR yang akan dilaporkan ke BK. "Kami masih melakukan identifikasi, saat ini yang kami lakukan penyisiran 20 orang, namun pastinya belum kami finalkan. Pokoknya semua yang menolak Bibit-Chandra akan diadukan ke BK," tegas Erna.

Adegan pengusiran terhadap Bibit dan Chandar terjadi ketika rapat dengar pendapat antara KPK dan KOmisi III DPR, Senin (31/1). Keputusan rapat internal komisi yang dicapai melalui mekanisme voting, 23 legislator tidak setuju Bibit dan Chandra hadiri rapat, dan 15 lainnya mengizinkan.