
Kondisi kesehatan Nunun masih buruk. Kabarnya Nunun berada di Tahailand, Nunun adalah saksi kunci Kasus suap Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI)
"Sampai sekarang status Ibu Nunun belum berubah, masih saksi," kata kuasa hukum Nunun, Ina Rahman, Senin (7/2/2011).
Ina meminta agar sakit kliennya tidak dijadikan tameng untuk menunda
status tersangka orang lain.
"Sampai sekarang MG masih saksi. Padahal ada dugaan kuat seperti kesaksian Agus Tjondro dan Tjahjo Kumolo soal pemberian cek.
Udju Cs juga bisa diputus tanpa kehadiran Bu N. Tidak terima uang dari Bu N. Tidak ada yang mengkaitkan dengan Bu N. Kenapa yang ini harus dihadirkan?". Padahal sumber dana pemberi sudah jelas," papar Ina.
Namun demikian, kata Ina, Nunun siap dimintai keterangan. "Siap saja, dulu katanya mau ke Singapura (memeriksa) tetapi tidak jadi," ujar Ina.
Ina mengatakan kondisi Nunun masih buruk. "Kalau detail sakitnya tanya ke dokter Andreas dan keluarga. Tetapi kondisi Ibu Nunun masih buruk dan sangat tidak memungkinkan dibawa ke Indonesia," kata dia.
Dikatakan dia, Nunun juga tidak bisa melakukan aktivitas yang berat.
"Kalau ada yang bilang, Ibu Nunun lagi belanja tunjukkan fotonya. Sangat tidak mungkin Ibu Nunun melakukan aktifitas yang berat. Mungkin kalau jalan masih bisa ya tetapi kalau melakukan aktivitas berat tidak memungkinkan. Keluarga juga sudah pasrah dengan kondisi Ibu Nunun," papar Ina.
Terkait dengan statement Mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Ina mempersilakan Fahmi untuk menilai kondisi Nunun.
"Tetapi jangan menjustifikasi orang mau mengubah indentias atau apa. Saya tidak tahu Ibu Nunun bolak balik ke Singapura-Thailand. Yang saya tahu, keluarga selalu berupaya melakukan second opinion untuk kesembuhan Ibu Nunun," kata Ina.
Nunun Nurbaeti adalah orang yang disinyalir sebagai penyebar cek pelawat terhadap sejumlah anggota DPR periode 1999-2004. Namun sampai saat ini dia tak juga dapat dihadirkan ke hadapan penyidik KPK dengan alasan sakit lupa akut.
Karena melayangkan izin sakit tiap kali absen menjalani pemeriksaan, KPK selalu dapat memaklumi absennya Nunun, meski keberadaannya juga belum dapat diketahui secara past