Sekitar 40 menit sejumlah anggota Komisi Hukum berebut bicara soal penolakan atas kehadiran dua pimpinan KPK yang dianggap bermasalah terkait keputusan deponeering dari Jaksa AGung terhadap kasus keduanya.
"Status mereka belum jelas," ujar politisi asal Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa.
Anggota Komisi Hukum dari Partai Gokar Nudirman Munir juga mengatakan hal serupa. "Komisi Hukum harus ingat bahwa komisi ini telah menolak deponering itu," kata Nudirman.
Usulan lain muncul dari politikus PDIP, Trimedya Pandjaitan. Dia mengusulkan untuk melakukan voting guna memutuskan berhak atau tidaknya Bibit-Chandra ikut rapat. "Biar tidak berlarut," ujarnya.
Namun, sejumlah anggota lannya tak sepakat karena hanya enam fraksi yang menolak deponering, sedangkan tiga fraksi menyerahkan pada Jaksa Agung.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDIP Gayus Lumbuun mengatakan deponering hanyalah mengesampingkan tuntutan yang menjadi kewenangan Jaksa Agung, bukan menghapus dugaan pidana. "Biarlah pengadilan nanti memutuskan," kata Gayus.
Hal yang sama juga dikemukakan anggota Komisi Hukum dari Fraksi Demokrat, Ruhut sitompul.
"Kapan KPK mau kerja? Nanti lama-lama gedung DPR akan dibakar orang," kata Ruhut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Busyro Muqoddas menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. "KPK menerima dan menghormati deponering atas Pak Bibit dan Pak Candra," kata Busyro.
Soal apakah Bibit dan Chandra diperbolehkan hadir dalam rapat, Busyro menyerahkan pada Komisi Hukum. "Karena Komisi Hukum yang mengundang KPK," kata Busyro.
"Status mereka belum jelas," ujar politisi asal Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa.
Anggota Komisi Hukum dari Partai Gokar Nudirman Munir juga mengatakan hal serupa. "Komisi Hukum harus ingat bahwa komisi ini telah menolak deponering itu," kata Nudirman.
Usulan lain muncul dari politikus PDIP, Trimedya Pandjaitan. Dia mengusulkan untuk melakukan voting guna memutuskan berhak atau tidaknya Bibit-Chandra ikut rapat. "Biar tidak berlarut," ujarnya.
Namun, sejumlah anggota lannya tak sepakat karena hanya enam fraksi yang menolak deponering, sedangkan tiga fraksi menyerahkan pada Jaksa Agung.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDIP Gayus Lumbuun mengatakan deponering hanyalah mengesampingkan tuntutan yang menjadi kewenangan Jaksa Agung, bukan menghapus dugaan pidana. "Biarlah pengadilan nanti memutuskan," kata Gayus.
Hal yang sama juga dikemukakan anggota Komisi Hukum dari Fraksi Demokrat, Ruhut sitompul.
"Kapan KPK mau kerja? Nanti lama-lama gedung DPR akan dibakar orang," kata Ruhut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Busyro Muqoddas menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. "KPK menerima dan menghormati deponering atas Pak Bibit dan Pak Candra," kata Busyro.
Soal apakah Bibit dan Chandra diperbolehkan hadir dalam rapat, Busyro menyerahkan pada Komisi Hukum. "Karena Komisi Hukum yang mengundang KPK," kata Busyro.