Jumat, 04 Februari 2011

KPK Tunggu Surat Balasan Komisi III

Penjelasan dari Komisi III DPR terkait penolakan Bibit dan Chandra tersebut sangat penting. Sebabnya, KPK melihat tidak ada dasar hukum bagi Komisi III untuk menolak kehadiran dua pimpinannya itu.

"Itu kan kewenangannya Jaksa Agung. Dan Jaksa Agung sudah mengatakan dengan deponeering, status tersangka itu terhapus," ujar Johan.

Lima pimpinan KPK, lanjut Johan, juga telah sepakat untuk menghadiri rapat dengan Komsisi III secara komplit. Jika Bibit dan Chandra ditolak, lima pimpinan lainnya akan ikut mundur dari forum tersebut.

"Kan kolektif kolegial. Soal itu sudah diputuskan dalam rapim," pungkas Johan.

KPK telah mengirimkan surat untuk minta penjelasan kepada komisi III DPR terkait pengusiran dua pimpinannya, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Selama surat tersebut belum dibalas, pimpinan KPK akan tetap tampil full team jika diundang DPR.

"Sampai saat ini belum ada surat balasan. Selama belum ada balasan terkait penjelasan penolakan tersebut pimpinan akan tetap berlima ke sana," ujar jubir KPK Johan Budi SP di kantornya, Jumat (2/2/2011) petang.